Pulau Tegal Dijual Secara Online, Pemkab Pesawaran Ambil Sikap
jpnn.com - GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran akhirnya mengambil sikap terkait heboh Pulau Tegal di Desa Gebang, Telukpandan yang dijual secara online di beberapa situs baru-baru ini.
Pemkab berencana memanggil pihak yang telah mengiklankan penjualan pulau tersebut di situs www.rumah.com.
’’Ya, hal ini harus segera dikoordinasikan. Dan mungkin orangnya (yang mengiklankan, Red) kami panggil. Jangan sampai nanti dibeli orang luar negeri.”
“Makanya kalau memang ada surat-menyurat terkait pulau itu, akan kami pelajari dan batalkan kepemilikannya,” ungkap Wakil Bupati Pesawaran Eriawan dia seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia khawatir kepemilikan lahan yang luas di pulau tersebut jatuh ke tangan orang asing.
Menurut Eriawan, pada dasarnya pulau-pulau tidak dapat dimiliki perseorangan dan diperjualbelikan. Namun jika status tanah tersebut adalah tanah marga, bisa diperjualbelikan ke sesama warga setempat.
’’Kalau tanah marga, bisa diperjualbelikan sesama orang kita. Pihak luar nggak boleh. Kalau satu pulau dijual secara utuh, saya mau lihat dulu, dasar hukumnya ada atau tidak,” ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, surat kepemilikan lahan di Pulau Tegal berasal dari zaman penjajahan Belanda. Sementara, kepemilikan di masa pendudukan Belanda dialihkan ke negara ketika Indonesia merdeka.