Pulau Widi Dijual Melalui Situs Asing, MoU PT LII Dibatalkan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Heboh Pulau Widi dijual melalui proses lelang di situs asing, Sotheby's Concierge Auctions Amerika Serikat (AS) berujung pembatalan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) terkait pengelolaan kepulauan tersebut.
Pembatalan MoU PT LII itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD seusai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12).
Rapat tersebut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.
Mahfud menjelaskan MoU itu sebelumnya dibuat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII soal pemanfaatan Kepulauan Widi.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi, kami akan membatalkan itu," ujar Mahfud.
Salah satu kesalahan dalam MoU yang dibuat pemda dengan PT LII tersebut antara lain tidak adanya izin dari menteri KKP.
Mahfud pun memastikan menteri KPP hingga kini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin terkait pengelolaan kepulauan Widi.
"Kemudian juga di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang itu sebenarnya tidak boleh (diganggu, red)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.