LEBIH BAIK - Dua anak Yanti, Windy (kanan) dan Lina (digendong), di Panti Asuhan Fathul Khair, Cimanggis, Kota Depok. Foto: Riko Noviantoro/Jawa Pos.
Terkait status orangtua mereka, Haris tetap minta diperkarakan secara pidana. Tindakan orangtua yang menelantarkan anak dapat dikenai sanksi. Makanya polisi harus tetap memerkarakan kasus tersebut. "Harus dipidanakan. Tidak ada alasan untuk menghentikan perkaranya. Anak tetap dapat hidup dan melanjutkan kegiatannya di panti sosial Departemen Sosial," tegasnya. (nw)
Empat anak, tiga di antaranya balita, ditinggalkan kedua orangtuanya tanpa makanan dan uang sedikit pun. Mereka hidup dari belas kasihan tetangga,