Puluhan Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta Api
Ayep mengatakan selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, PT KAI (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak atau kepentingan nonmudik.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tertanggal 30 April 2021.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," tegas Ayep.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, kata dia, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19.
"Sampelnya (tes, red) diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api," pungkas Ayep. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: