Puluhan Dus Tembakau Ilegal Gagal Diselundupkan ke Timor Leste
jpnn.com, JAMBI - Satgas Pengamanan perbatasan negara (Pamtas) Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL) Yonif Raider 142/KJ menggagalkan aksi penyelundupan dan mengamankan 43 dus tembakau merek 'Shag' tanpa dokumen resmi di Dusun Fatukmetan, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dibawa ke Timor Leste melalu jalur perairan di perbatasan negara.
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Letkol Inf Ikhsanudin mengatakan, penggagalan penyelundupan ini diawali dari informasi masyarakat tentang adanya 43 dus tembakau tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa dari Atambua menuju Atapupu dan akan diselundupkan ke Timor Leste melalui jalur laut.
"Mendapatkan informasi tersebut, atas petunjuk Dansatgas Yonif Raider 142/KJ, Lettu Inf Mairi Hendra selaku Pasi Intel memerintahkan Sertu Agung Franata selaku Danru Provost bersama enam orang personel dari Pos Motaain untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan pencegahan," kata Ikhsanudin, Senin (11/11).
Setelah dilakukan penyelidikan, Sertu Agung Franata melaporkan bahwa adanya satu unit gubuk yang berada di pinggir laut milik Vinsensius Asa (45) yang merupakan petani di Dusun Fatukmetan, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabuaten Belu, yang menyimpan barang berupa 43 (empat puluh tiga) dus tembakau merek Shag tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pada saat itu, atas izin dari bapak Yulius Mener (49) selaku Ketua RT 01 Dusun Fatumetan, Desa Kenebibi. Kecamatan Kakuluk Mesak Vinsensius Asa dibawa ke Pos Motaain untuk dimintai keterangan singkat dan hasil pemeriksaan singkat terhadap Vinsensius Asa, diketahui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari HL yang berkomunikasi melalui handphone.
"Saat ini barang bukti berupa 43 dus tembakau tersebut kami amankan di Mako Satgas Yonif Raider 142/KJ, sementara Vinsensius Asa setelah kami mintai keterangan singkat, maka kami dikembalikan kepada pihak keluarganya," kata Ikhsanudin. (antara/jpnn)