Puluhan Guru di Aceh Demo Tuntut Perpanjangan Kontrak
jpnn.com - JPNN.com - Puluhan guru kontrak di sejumlah wilayah di Aceh berunjukrasa di halaman kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/12).
Massa mengadukan nasibnya pada gubernur terkait disahkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Aturan itu telah menyebabkan guru kontrak tidak lagi digaji.
Para guru berorasi serta membentang spanduk yang bertuliskan, "Bapak gubernur ...! kami telah terdaftar di kementerian dan memilki NUPTK dan NRG.”
Di spanduk yang lain guru menyatakan, "Kami mohon bapak gubernur panjangkan kontrak kami, karena 12 tahun bukan waktu yang singkat.”
Penangungjawab aksi, Sayuti Aulia menyatakan pihaknhya mendesak pemerintah bertindak adil.
Ketua KOBAR GB Aceh itu juga menyebutkan, selama ini pemerintah melarang perusahaan melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak terhadap karyawannya.
Namun kini pemerintah sendiri yang melakukannnya.