Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan Jabatan Penting di Pemda Ini Tanpa Pejabat Defenitif

Rabu, 07 Desember 2016 – 18:30 WIB
Puluhan Jabatan Penting di Pemda Ini Tanpa Pejabat Defenitif - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Sedikitnya 61 jabatan di lingkungan Pemprov Lampung kosong alias tanpa pejabat definitif. 

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, jabatan yang kosong itu ada di jajaran eselon II sebanyak delapan orang. Kemudian di eselon III sebanyak 17 orang serta di eselon IV sebanyak 36 orang. 

Kepala BKD Lampung Zaini Nurman mengatakan, jajaran di eselon II jabatan yang belum didefinitifkan adalah Sekretaris DPRD Lampung yang saat ini dijabat Plt Grisman Medy Putra yang juga Kabag Umum. 

Dinas Perhubungan Lampung yang sebelumnya dijabat Idruss Efendi saat ini di Plt kan oleh Minto Raharjo. 

Kemudian, Inspektorat Lampung yang sebelumnya dijabat Sudarno Eddi, saat ini di jabat Plt Haris Kadarusman. Dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang awalny a dijabart oleh Gulivar saat ini dijabat Plt oleh Kabag Ekobang Suryadi. 

Kemudian Dinas Kehutanan Lampung yang sebelumnya diisi oleh Ir Sutono (saat ini menjabat sebagai Sekprov Lampung ) dan di Plt kan oleh Kabid Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan, Panut Widijanto. 

Biro Perekonomian Lampung yang saat ini dijabat Plt oleh Kabag Pengembangan Produksi Daerah Hazai Fauzi menggantikan Farizal Badri Zaini yang tersangkut permasalahan hukum fee proyek. 

Kemudian ada dua asisten yakni Asisten I Bidanng Pemerintahan yang sebelumnya dijabat oleh Rifki Wirawan dan Asisten III Bidang Kesra yang sebelumnya dijabat oleh Elya Muchtar, yang saat ini tupoksinya langsung ke Sekprov Lampung.  

BANDARLAMPUNG - Sedikitnya 61 jabatan di lingkungan Pemprov Lampung kosong alias tanpa pejabat definitif.  Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News