Puluhan Korban UGB Lapor Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA -- Puluhan orang yang mengklaim bekas pasien Ustaz Guntur Bumi (UGB), melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (17/3).
Kuasa Hukum korban dari Kantor Law Enforcement Watch Rudi Yusuf mengatakan bahwa pihaknya melaporkan UGB terkait dugaan pelanggaran sejumlah pasal.
"Kita laporkan dugaan penistaan agama, penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang," kata Rudi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/3).
Menurutnya lagi, saat perdamaian dengan sejumlah pasien yang difasilitasi Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu, beberapa syarat sudah diwajibkan kepada UGB.
Yakni, Rudi menjelaskan, UGB diminta bertobat, meminta maaf ke seluruh umat Islam, menutup praktek pengobatan, mengganti seluruh kerugian dari korban atau mantan pasien dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Namun, kata Rudi, pihak UGB tidak menepati janji. Menurutnya, dari sekitar 60 mantan pasien, baru sekitar 30-an yang sudah diganti rugi.
"Kemarin sudah dibayar 30-an orang kurang lebih Rp 1 miliar. Sekarang masih ada 30-an yang kalau dihitung kurang lebih Rp 1 miliar juga," ujarnya.
Salah satu anak pasien, Hans Suta Widhya menegaskan pihaknya meminta pertanggungjawaban UGB. "Nenek dan ibu saya sakit medis disebut non medis, dibilang kena santet," katanya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/3).