Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan Lembaga Penyiaran Ilegal

Minggu, 28 April 2013 – 03:12 WIB
Puluhan Lembaga Penyiaran Ilegal - JPNN.COM
KUPANG - Hingga saat ini terdapat 150 Lembaga Penyiaran di Provinsi NTT yakni televisi dan radio. Dari jumlah tersebut, baru 82 diantaranya yang sudah mengantongi izin, baik izin sementara maupun izin tetap yakni tiga TV dan 65 radio. Dari 82 lembaga penyiaran yang sudah berizin, terdapat 14 RSPD dan tiga televisi lokal yakni Alor TV, Belu TV dan Bi"inmafo TV.

"Memang masih banyak yang belum ada izin, misalnya di Lembata itu tidak ada radio yang punya izin. Jadi kita berencana untuk melakukan penutupan besar-besaran. Tapi untuk yang sementara proses, kita juga upayakan supaya segera dikeluarkan izinnya. Karena masa jabatan kami akan berakhir 1 Agustus. Sehingga ketika pengurus baru nanti, mereka urus yang baru. Untuk tiga TV lokal yang sudah berizin itu, TV izin tetap 10 tahun dan Alor TV serta Bi"inmafo TV masing-masing izin sementara satu tahun," jelas Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT, Mutiara Mauboy.

Terkait seleksi calon anggota KPID, dia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 34 orang yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi administrasi. Tanggal 1 Mei akan diumumkan mereka yang lulus administrasi. Selanjutnya, panitia akan melakukan tes tertulis dan tes psikologi. Peserta yang lulus uji kompetensi akan diajukan ke DPRD kemudian dilakukan uji publik selama 10 hari. Fit and proper test akan dilakukan DPRD, khususnya komisi A untuk menentukan tujuh anggota KPID.

"Ada 34 orang yang mendaftar yakni tiga orang dari media massa, tujuh orang dosen dan sisanya adalah fresh graduate. Tim akan umumkan hasil seleksi administrasi pada tanggal 1 Mei nanti. Hasilnya akan diumumkan lewat media," jelasnya.

KUPANG - Hingga saat ini terdapat 150 Lembaga Penyiaran di Provinsi NTT yakni televisi dan radio. Dari jumlah tersebut, baru 82 diantaranya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News