Puluhan Preman Disikat Jajaran Polda Jatim, Uang dan Mobil Ikut Disita
Guna menyamarkan aksi pemalakan, para preman itu mencetak karcis parkir palsu sendiri dengan tarif yang cukup tinggi.
"Itu kamuflase seakan-akan legal, termasuk pungli," ucap dia.
Terkait pemimpin para preman itu, polisi masih terus melakukan pendalaman. Gatot memastikan jajaran Polda Jatim bakal memberantas aksi premanisme sampai ke akar-akarnya.
"Kami tidak berhenti sampai proses penangkapan saja," tegas Gatot.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, sepuluh ponsel, satu botol miras, dan satu kwitansi.
Puluhan preman yang tertangkap dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
"Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta," pungkas Gatot. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?