Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan Remaja di Kota Ini Geruduk Pengadilan Agama, Minta Dikawinkan

g

Jumat, 21 Mei 2021 – 21:34 WIB
Puluhan Remaja di Kota Ini Geruduk Pengadilan Agama, Minta Dikawinkan - JPNN.COM
Ilustrasi Pasangan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Puluhan remaja rata-rata berusia di bawah 19 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Kantor Pengadilan Agama Barabai.

"Hingga April 2021 kami mencatat 24 orang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau mengajukan permohonan untuk menikah," kata Panitera PA Barabai, Ah. Murtadha di Barabai, Jumat.

Angka tersebut, menurutnya, terbilang cukup banyak selama empat bulan terakhir di tahun 2021. "Dibanding 2020 lalu dalam setahun mencapai 54 orang, dan permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan," katanya.

Mayoritas pemohon tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru. Yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempun maupun lelaki harus berumur 19 tahun.

"Aturan sebelumnya dalam pernikahan, kalau perempuan minimal 16 tahun dan lelaki 18 tahun. Sekarang disamaratakan menjadi 19 tahun. Karena ada peraturan inilah permohonan dispensasi jadi naik, dan banyak yang belum tau," ujar Murtadha.

Tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan oleh majelis hakim, hanya sedikit yang dikabulkan. Mereka yang dikabulkan harus memenuhi syarat seperti, rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.

"Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Dalam artian, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya," tukasnya.

"Rata-rata yang dikabulkan hakim adalah melihat pasangannya apakah mampu untuk membina rumah tangga dan yang sudah mendekati umurnya. Kembali lagi ke putusan majelis hakim," terangnya.

Pengadilan agama mendapat pengajuan permohonan dispensasi kawin dari puluhan remaja sepanjang 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close