Puluhan Ribu Pasturi Tak Punya Buku Nikah
Minggu, 06 Juli 2014 – 09:22 WIB
"Tidak semuanya bisa langsung diisbatkan, harus diverifikasi dulu. Kalau memenuhi syarat ya disidangkan," katanya.
Ia menjelaskan syarat pasangan yang digratiskan isbatnya yaitu diutamakan bagi yang kurang mampu, usia pernikahan lebih dari 10 tahun namun belum punya buku nikah, dan kawin pertama. ”Kalau pernikahan yang kedua tidak kami gratiskan,” katanya.
Ridwan berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki tanggung jawab proaktif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengurus dokumennya ketika nikah. Sehingga tidak ada lagi warga yang tidak memiliki dokumen resmi pernikahan. (ili)