Puluhan Tempat Hiburan Malam Ditutup Paksa
jpnn.com, BEKASI - Puluhan tempat hiburan malam (THM) di lima kecamatan ditutup paksa oleh personel gabungan dari Satpol PP, polisi dan TNI.
Penutupan lokasi hiburan malam dilakukan pada akhir pekan kemarin.
Pemilik THM sebelumnya diminta untuk menutup sendiri tempat usahanya. Namun, harus ditutup paksa karena jenis usahanya diangap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan sebelum melakukan penindakan terlebih dulu memberi sosialisasi melalui surat peringatan. Pemilik THM diminta menutup usahanya sendiri karena dalam waktu dekat akan memasuki Ramadan, dan tindakan juga sebagai jawaban dari Perda Kepariwisataan.
“Saya sampaikan secara langsung bahwa mereka (pengusaha THM) harus menghentikan usahanya. Kami suruh tutup. Mereka sudah dikasih imbauan sebelumnya dan seharusnya mereka menutup sendiri tempat usahanya,” katanya.
“Usahanya (THM) hanya ditutup tidak disegel. Tapi kalau surat perintah dari Ibu Bupati sudah turun, kami akan berikan surat peringatan satu yang berlaku selama tujuh hari, peringatan dua selama tiga hari dan peringatan tiga selama satu hari. Kalau masih membandel juga akan kami lakukan penyegelan,” sambungnya.
Adapun THM yang menjadi sasaran penindakan ini terdapat di Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Selatan, Cibitung dan Cikarang Barat. Sementara personel yang dilibatkan sebanyak 57 anggota polisi, 38 anggota TNI dan 100 anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Mohon dukungan dari semua pihak agar Perda Nomor 3 Tahun 2016 di Kabupaten Bekasi ini bisa berjalan. Jadi Satpol PP bersama TNI Polri bisa menjalankan amanah yang diemban ini dengan baik,” tandas Ida.(and/pj/gob)