Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan Ton Beras dan Gula Selundupan Itu Bisa Langsung Dilelang

Sabtu, 30 Januari 2016 – 23:45 WIB
Puluhan Ton Beras dan Gula Selundupan Itu Bisa Langsung Dilelang - JPNN.COM
Polisi sedang memeriksa beras selundupan yang diamankan di perairan Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Yohannes Widodo mengatakan kasus penyelundupan beras dan gula ini dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Bea Cukai Karimun. Alasannya, demi kemananan dan kelancaran proses penyidikan.

Menurut Widodo, hal ini atas permintaan KPU BC Batam. "Setelah berkoordinasi dengan BC Batam, mereka minta diserahkan ke Bea Cukai Karimun. Jadi kasus ini nantinya akan ditangani Bea Cukai Karimun," kata Widodo yang dihubungi kemarin.

Dikatakan Widodo, saat ini pihaknya ikut serta dalam penghitungan jumlah pasti hasil tangkapan tersebut. Dan diduga jumlah tangkapan lebih besar dari yang disampaikannya yakni 30 ton beras dan 5 ton gula. "Kemarin kan baru jumlah perkiraan. Diperkirakan jumlahnya lebih dari itu, soalnya banyak sekali," ujarnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin mengatakan pihaknya telah melakukan serah terima barang bukti berupa sembako ilegal dan kapal dengan Ditpolair Mabes Polri. Saat ini kapal kayu KLM Jondra Putra GT 148 No 62/CCA beserta puluhan ton beras dan gula telah dibawa ke Tanjungbalai Karimun untuk proses selanjutnya.

"Kami terima Jumat (29/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapal dan barang selundupan sudah sampai di Karimun," ujarnya.

Namun, pihaknya baru menerima limpahan barang bukti selundupan saja, berupa beras dan gula serta kapal yang diamankan. Sementara tujuh pelaku penyelundupan tersebut belum dilimpahkan.

"Kami hanya terima limpahan barang, tanpa pelaku. Prosesnya sengaja kami bawa ke Karimun. Jika diproses di sini (Batam, red), takutnya ada hal yang tidak diinginkan. Makanya prosesnya kami lakukan di luar Batam," jelas Mujayin.

Menurut dia, barang bukti tersebut secara otomatis akan dijadikan Barang Milik Negara (BMN), karena diserahkan tanpa pelaku. Kemudian, pihaknya juga akan megusulkan agar BMN ini segera dilelang.

BATAM - Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Yohannes Widodo mengatakan kasus penyelundupan beras dan gula ini dilimpahkan ke Kantor Pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News