Pungli Dana Ketahanan Energi, KIP Tuntut Keterbukaan Sudirman Said
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono angkat bicara soal rencana pemerintah menerapkan penarikan dana ketahanan energi dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang menurut sebagian kalangan dianggap sebagai pungutan liar (Pungli).
Hamid menuntut Menteri ESDM Sudirman Said agara terbuka mengenai pungutan tersebut. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menyatakan setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan. Hal ini untuk memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, dan untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik kepada pemerintah, sebagai pengambil kebijakan.
Menurut Hamid, aspek dari ketahanan energi memang banyak, utamanya energi baru dan terbarukan seperti panas bumi, gas bumi, bioenergi, dan tenaga matahari. Indonesia perlu cadangan energi cukup karena ketahanan energi nasional saat ini memang termasuk lemah meskipun memiliki sumber daya energi yang melimpah, khusunya dari energi fosil seperti BBM dan batu bara.
“Namun pemerintah, Menteri ESDM harus transparan dalam memungut dana ketahanan energi dari BBM. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi,” kata Hamid di Jakarta, Selasa (29/12).
Begitu juga terkait ketahanan energi itu sendiri, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan energi fosil yang tak terbarukan akan segera habis. Pemerintah harus mulai lebih detail dan obyektif argumentasinya kepada rakyat sebagai konsumen BBM dan obyek pungut.
“Selain atas alasan undang-undang, yang itu pun harus diterjemahkan lebih lanjut ke dalam peraturan pemerintah, maka pemerintah harus terbuka terhadap komponen biaya produksi BBM dan profit yang diambil,” katanya.(fat/jpnn)