Pungli e-KTP Masih Marak di 13 Provinsi
Selasa, 08 November 2016 – 07:11 WIB
Salah satu temuannya adalah masih ada warga yang harus mendapatkan pengantar dari RT/RW dalam pengurusan e-KTP.
Padahal sesuai ketentuan tidak perlu. ”Pada saat saya ke dispendukcapil tidak ada lagi. Tapi waktu di kecamatan kami menemukan,” ujar dia. (jun)