Pungli Subur di Kanwil Kemenag, Masyarakat Disalahkan
Rabu, 04 Januari 2017 – 10:18 WIB
”Jadi seandainya ada yang menetapkan tarif nikah di luar tarif resmi itu berarti pungli,” ungkapnya.
Dia juga menilai, pungli sering muncul disebabkan adanya proses dari tahapan pernikahan yaitu melakukan pencatatan mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan sampai Kecamatan.
Hal ini dilakukan untuk mencatat identitas penduduk dan kejelasannya. ”Nah, proses yang panjang ini ada peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan untuk pungli,” urainya. (yan/rie)