Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pungut Biaya Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran, Dipidana

Jumat, 22 November 2013 – 04:33 WIB
Pungut Biaya Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran, Dipidana - JPNN.COM

Namun, tiba-tiba sehari sebelum sidang paripurna, pemerintah meminta agar instansi kependudukan dan catatan sipil tetap pada daerah. Perubahan satu pasal tersebut, tidak dapat langsung diputuskan oleh DPR. Karena, pembahasan harus dilakukan lewat rapat kerja. Karena itu, agenda pengesahan RUU Adminduk pun mundur.

Kemarin, setelah melalui proses di parlemen, rapat Badan Musyawarah DPR kembali mengagendakan persetujuan RUU Adminduk menjadi undang-undang. Forum berisi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi itu telah menjadwalkan pimpinan Komisi II untuk melaporkannya dalam sidang paripurna 26 November 2013 mendatang.

"Dengan demikian, (RUU Adminduk) nanti akan menjadi payung," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai memimpin rapat Bamus di komplek parlemen Jakarta kemarin. Dia berharap dengan keberadaan ketentuan tentang administrasi kependudukan itu, sengketa atau polemik soal DPT (daftar pemilih tetap) yang tidak berujung selama ini dikemudian hari bisa diselesaikan.

"Semua pihak saya harap patuh pada payung UU ini, dan mestinya itu berlaku secara nasional," tandas politisi Partai Golkar tersebut.

Pada tahun 2012 lalu, dilaporkan telah ada sejumlah daerah yang telah membuat kebijakan mengenai akta gratis yang diberikan pada anak-anak. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar. Menurut Linda, sekitar 274 kabupaten/ kota pada tahun lalu telah melakukan pencanangan kebijakan akta gratis tersebut.

"Tahun ini bertambah sekitar 34 Kabupaten/ kota yang berkomitmen untuk membuat kebijakan akta gratis untuk anak-anak," tutur Linda. Adanya rencana tersebut, lanjut Linda, sebagai bukti nyata atas komitmen mereka untuk ikut serta dalam mewujudkan kota layak anak.

"Tidaklah bisa disebut kota layak anak jika anak-anak di sana masih belum memiliki akta kelahiran. Karena akta kelahiran merupakan hak dasar dari setiap anak," ujar Linda. (ken/dyn/mia)

JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Administrasi Penduduk (UU Adminduk) tidak lama lagi bakal disahkan. Sejalan dengan pengesahan RUU Adminduk, maka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News