Pungut Uang Masuk, Kepala Sekolah Terancam Dipecat
jpnn.com - PADAHERANG - Pemerintah Kabupaten Pangandaran membebaskan biaya pendidikan pada tahun ajaran 2016. Namun kenyataannya, masih ada sekolah yang diduga memungut biaya kepada para orang tua murid di salah satu SMK Negri di Padaherang. Nilainya bahkan mencapai jutaan rupiah.
Informasi yang dihimpun Radar, pungutan tersebut diperuntukan untuk kegiatan dan perlengkapan sekolah sebesar Rp 1.314.000, biaya dana sumbangan penyelenggara pendidikan Rp 100 ribu, dana pengembangan pendidikan (DSP) sebesar Rp 2.250.000 ribu. total biaya yang dibebankan kepada siswa mencapai Rp 3.664.000.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, dirinya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya pungutan biaya pendaftaran siswa baru di SMK negeri 1 Padaherang. Untuk memastikan kebenaranya, DPRD akan menurunkan Komisi I untuk melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah. "Kami akan menurunkan anggota Komisi I DPRD untuk mengklarifikasi dan memanggil Kepala Sekolah SMKN di Padaherang," ungkapnya kepada Radar, kemarin (15/7).
Jika terbukti melakukan pungutan, pihaknya akan merekomendasikan untuk mencopot jabatan kepala sekolah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdikbudpora Kabupaten Pangandaran H Sobirin mengatakan, tahun ajaran 2016 semua sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan kecuali biaya seragam. "Biaya SPP dan DSP bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran sudah diambil alih oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Menurutnya kalaupun ada pungutan biaya pendidikan terhadap orang tua siswa baru, kemungkinan siswa tersebut berasal dari luar daerah karena program pendidikan gratis hanya berlaku bagi warga Kabupaten Pangandaran.
Kepala SMK Negeri 1 Padaherang Dede Tarlan saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan biaya tersebut diberlakukan untuk siswa yang berada di luar daerah Kabupaten Pangandaran. "Kalau warga Pangandaran tidak kita pungut biaya," ungkapnya.(oby/dil/jpnn)