Pungutan Akan Ketahuan Saat Audit BPK
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah beberapa kali mengingatkan pemda agar perda-perda tentang retribusi tidak melanggar aturan lebih tinggi dan tidak membebani dunia usaha.
Jika pungutan dilakukan berdasar perda yang sudah dibatalkan atau berdasar perda yang sudah direvisi namun ketentuan di perda lama masih juga diterapkan, maka akan ada konsekuensi hukum di kemudian hari.
Dari audit semesteran yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan bisa diketahui, mana sumber pendapatan daerah yang dikutip berdasar aturan yang sah dan mana yang didasarkan aturan yang tidak sah.
Peringatan ini sudah sering disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi dan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Reydoonyzar Moenek.
"BPK memeriksa terus. Kita minta BPK membantu kita. Kita harapkan, koreksi-koreksi terhadap perda bermasalah itu betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," ujar Gamawan Fauzi.
Diberitakan, pungutan kelebihan muatan yang dilakukan Dishub Kota Binjai, Sumut, mendapat sorotan publik. Pungutan dilakukan berdasar Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi kekayaan daerah atas pemakaian atau penggunaan jalan. Padahal, Walikota Binjai sudah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Binjai Nomor 6 tahun 2013 tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemakaian atau penggunaan jalan kota.
Terbitnya Perwali setelah ada surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) ke Wali Kota Binjai, HM Idaham SH Msi tertanggal 6 Maret 2012 lalu. Di mana surat tersebut meminta penghentian pungutan retribusi dimaksud.
Surat juga datang dari Mendagri yang meminta Wali Kota Binjai untuk segera mengklarifikasi Perda Nomor 5 tahun 2011 itu. Surat Mendagri ini turun tertanggal 3 Mei 2013 lalu.