Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi
Kamis, 03 Desember 2009 – 19:34 WIB
Dengan penerapan aturan seperti ini, lanjut dia, tak heran Indonesia menderita kerugian sampai Rp 20 triliun per tahun. Hal ini diperparah dengan timpangnya penanganan kasus terhadap pelaku pembalakan liar.
Pantauan ICW selama 2005-2008, aktor kelas atas seperti cukong kayu, penegak hukum, dan kontraktor, yang ditangani hanya 49 orang atau 23,9 persen. Sedangkan level bawah seperti sopir, penebang, serta pengangkut kayu mencapai 156 orang atau 76,1 persen. Dengan kata lain, kata Febri, terjadi diskriminasi hukum oleh kejaksaan maupun kepolisian sebab sebagian besar yang ditangani adalah pelaku kelas bawah.