Punya 8 Anak, Kena Denda
Sabtu, 15 Desember 2012 – 09:25 WIB
Pejabat yang merahasiakan namanya itu mengatakan bahwa penyelidikan terhadap keluarga berjuluk "pedagang kaya dari selatan" tersebut sudah tuntas. Tidak hanya melanggar larangan pemerintah untuk memiliki satu anak, pasangan suami istri itu juga melakukan beberapa pelanggaran lain. Di antaranya, memakai jasa dua perempuan untuk mengandung anak-anak mereka dalam program bayi tabung.
Selama ini, pemerintah Tiongkok melarang jasa ibu angkat dalam program bayi tabung. Mengabaikan larangan tersebut, pasangan suami istri dari Guangdong itu menyewa rahim dua perempuan untuk melahirkan lima di antara delapan anak mereka. Salah seorang perempuan sewaan itu mengandung bayi kembar tiga dari benih pasangan suami istri tersebut.
BEIJING--Tiongkok sudah menerapkan kebijakan satu anak sejak 1979. Kendati demikian, masih banyak warga yang melanggar. Salah satunya adalah keluarga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Amerika
Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
Senin, 18 November 2024 – 15:34 WIB - Timur Tengah
Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
Senin, 18 November 2024 – 10:25 WIB - Global
Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
Senin, 18 November 2024 – 08:12 WIB - Global
Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
Senin, 18 November 2024 – 07:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
Rabu, 20 November 2024 – 09:55 WIB - Gosip
Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Angelina Sondakh Berkomentar Begini
Rabu, 20 November 2024 – 09:09 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Rabu, 20 November 2024 – 09:23 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Surabaya Hari ini, Pagi Sampai Sore Bakal Diguyur Gerimis
Rabu, 20 November 2024 – 09:04 WIB - Sepak Bola
Herve Renard: Selamat untuk Timnas Indonesia, Mereka Layak Menang
Rabu, 20 November 2024 – 10:16 WIB