Punya Batu Rp 50 Juta Ibas Lapor KPK, Tapi Arloji Mewah Tak Dicantumkan di LHKPN
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terlihat mengenakan sebuah jam tangan mewah merek Rolex saat menghadiri rapat paripurna DPR, Selasa (25/6). Harga jam seri Daytona Nightmare 116250 itu berkisar sekitar GBP 15 ribu atau sekitar Rp 300 juta.
Namun setelah ditelusuri, ternyata putra Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak mencantumkan salah satu barang mewahnya itu dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) yang diserahkan Ibas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, aset itu termasuk yang wajib dilaporkannya sebagai seorang penyelenggara negara.
Berdasarkan data KPK, Ibas terakhir menyerahkan LHKPN pada 27 November 2014. Dia melapor dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Setelah diverifikasi KPK, LHKPN Ibas diterbitkan pada 6 Maret 2015. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan pria yang selalu tampil kelimis dan necis itu Rp 11.371.820.151 dan USD 58.087.
Sayangnya jam tangan mewah seharga ratusan juta yang dipakainya itu tidak tercantum di LHKPN lantasan dia tak melaporkannya. Seharusnya harta mewah itu dilaporkan dalam dalam kolom harta bergerak lainnya. "Ya itu (jam tangan mewah) termasuk yang harus dilaporkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Rabu (25/6).
Namun di kolom harta bergerak Ibas hanya melaporkan aset berupa batu dan logam mulia saja. Logam mulia Ibas mencapai Rp 980 juta. Sedangkan untuk batu mulia atau yang biasanya dimanfaatkan sebagai akik, nilai totalnya Rp 50 juta.
Suami Aliya Rajasa itu juga melaporkan harta bergerak dalam bentuk alat transportasi yang terdiri dari satu unit mobil Audi, satu unit Range Rover Discovery dan satu unit Toyota Alphard. Nilai total mobil-mobil tersebut adalah Rp 2,025 milar.