Punya Istri Simpanan dan Selingkuh, PNS Kemendagri Kena Sanksi
Selasa, 15 Februari 2011 – 00:15 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya untuk menegakkan disipil para pegawaianya. Sanksi pun diterapkan kepada PNS di Kemendagri yang tidak taat aturan kepegawaian.
Lantas jenis pelanggaran apa saja yang dilanggar? Kiswanto menyebutkan, pegawai yang dikenai sanksi antara lain karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan, datang telat, punya istri simpanan, ataupun selingkuh. Namun soal berapa banyak PNS di Kemendagri yang ditindak karena punya istri simpanan ataupun selingkuh, Kiswanto tak menyebut angka pastinya. "Ada lah beberapa," tandasnya.
Menurutnya, Kemendagri bersikap hati-hati sebelum menerapkan sanksi terutama tentang PNS yang menikah lagi tanpa izin istri pertama ataupun karena selingkuh. Kiswanto menegaskan, pihaknya tak mau menjatuhkan sanksi kepegawaian hanya berdasarkan bukti yang sumir.