Punya NPWP, Wajib Bayar Pajak
jpnn.com - TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT tahunan PPh. Kemudahan itu dengan menyediakan sarana, melalui elektronik SPT atau e-SPT dan e-filing.
Ini merupakan sistem aplikasi yang dibuat untuk digunakan wajib pajak guna memudahkan penyampaian SPT pribadi, khususnya pegawai melalui media elektronik.
Bupati Kukar Rita Widyasari mengatakan, penyampaian surat pajak terutang (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak tiap tahun hingga akhir Maret. Mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak.
“Kegiatan ini mempunyai arti yang sangat penting dengan tujuan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pejabat dapat memahami dan menyadari pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara dalam pembiayaan pembangunan,” kata Rita dalam pembukaan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun 2013 dan Launching Pengelolaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di Ruang Serbaguna Kamis (27/3).
Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan keteladanan kepada masyarakat luas dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, bisa memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya untuk menyampaikan SPT PPh tepat waktu.
Terkait dengan diserahkan pengelolaan PBB-P2 sebagai pajak daerah, berarti pemerintah pusat memberikan kewenangan secara langsung kepada daerah ini. Dengan harapan, pajak tersebut bisa dioptimalkan, sehingga memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami mengajak semuanya untuk mewujudkan dalam arti riil tentang kepatuhan membayar pajak tepat waktu. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah membayar pajak dengan benar,” ujarnya.
Maka demikian, lanjutnya, ini merupakan sebuah kesadaran yang patut dihargai, dipertahankan, serta diteladani. Kiranya kesadaran tersebut dapat ditindaklanjuti dengan hal yang riil, tidak hanya sekadar wacana.