Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara   

Rabu, 29 Desember 2021 – 20:28 WIB
Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara    - JPNN.COM
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU bandar narkoba, Rabu (29/12) di Mapolda Jateng. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Kami lakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menunda pelepasan JW," katanya. 

Selain itu, polisi juga akan menggandeng salah satu bank swasta untuk membantu pengusutan TPPU yang dilakukan JW.

Para tersangka diancam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 Huruf A Subsider Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (mcr5/jpnn)

Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba. Fefe terancam lama di penjara.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close