Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara
Rabu, 29 Desember 2021 – 20:28 WIB

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU bandar narkoba, Rabu (29/12) di Mapolda Jateng. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Kami lakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menunda pelepasan JW," katanya.
Selain itu, polisi juga akan menggandeng salah satu bank swasta untuk membantu pengusutan TPPU yang dilakukan JW.
Para tersangka diancam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 Huruf A Subsider Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (mcr5/jpnn)