Punya Perda Larangan Warung Buka Saat Ramadan? Siap-Siap Saja Dievaluasi
jpnn.com - SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyisir keberadaan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota yang melarang warung makan buka saat siang hari di Bulan Ramadan. Menurutnya, pemerintah provinsi bisa mengevaluasi keberadaan perda bermasalah buatan pemerintah kabupaten/kota.
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Asadullah di Serang, Banteng, Senin (13/6) mengatakan, pemerintah provinsi merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi pun punya kewenangan mengevaluasi perda buatan kabupaten/kota.
"Gubernur kepanjangan pemerintah pusat, mana pasal yang tidak sesuai atau bertentangan, akan dilakukan revisi atau evaluasi dulu,” katanya usai mengunjungi warung Bu Saeni di Kota Serang, Banten yang dirazia satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat karena melayani pelanggan di siang hari saat Ramadan.
Lebih lanjut Asadullah mengatakan, Kemendagri punya wewenang menjatuhkan sanksi. “Untuk sanksi, kalau ada pelanggaran SOP (standard operation procedure, red), ditangani Inspektorat Jenderal (Kemendagri,red)," ujarnya.
Ia menambahkan, Kemendagri sudah melakukan penyelidikan. “Wawancara sudah dilakukan, hari ini belum ada keputusan. Sanksi aparat di kota mestinya dilakukan Pemkot Serang," ujarnya.(gir/jpnn)