Punya Pistol dan KTA Lengkap, Eh… Ternyata Polisi Gadungan
Kamis, 21 Juli 2016 – 15:55 WIB
Kini, pria yang berprofesi sebagai wirasawasta ini tengah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. dari pengakuannya ia mengaku nekat memiliki senjata api karena untuk jaga diri dan meningkatkan rasa percaya diri.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)