Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pupuk Indonesia Grup Sediakan 287 Ribu Ton Pupuk Non-Subsidi

Selasa, 03 Desember 2019 – 22:25 WIB
Pupuk Indonesia Grup Sediakan 287 Ribu Ton Pupuk Non-Subsidi - JPNN.COM
Direksi Pupuk Indonesia sedang mengecek stok pupuk di gudang. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk non-subsidi di Sumatera Utara. 

Dari data per 29 November 2019 menunjukan stok pupuk non-subsidi di Sumatera Utara berada di angka 80.312 ton, terdiri dari 46.491 ton Urea, 33.677 ton NPK, 94 ton SP-36 dan 44 ton ZA.

"Untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan petani, dan sesuai arahan Kementerian Pertanian, kami telah meminta para produsen pupuk untuk menyiapkan pupuk nonsubsidi di setiap kios. Sehingga petani tetap bisa mendapatkan pupuk," ujar Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.

Tak hanya di Sumatera Utara, sambung Wijaya, pihaknya juga memastikan ketersediaan pupuk di 34 Provinsi di Indonesia. Secara nasional, Pupuk Indonesia Grup menyediakan pupuk non-subsidi sebanyak 287.298 ton. 

Jumlah tersebut terdiri 126.994 ton Urea, 159.693 ton NPK, 297 ton SP-36 dan 314 ton ZA.

"Sejak awal tahun kami telah menugaskan kepada produsen pupuk untuk selalu menyediakan pupuk non subsidi di kios-kios resmi guna menunjang kebutuhan pupuk para petani. Petani yang telah kehabisan alokasi pupuk bersubsidi diharapkan tidak perlu khawatir,” tutur Wijaya.

Wijaya menegaskan, dalam menjalankan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia Grup selalu berdasarkan alokasi di masing-masing provinsi dan selalu mengacu pada prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga serta tepat tempat.

Tercatat, sampai dengan 27 November 2019, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 7.786.032 ton, atau setara 88 persen dari total alokasi 2019 yang sebesar 8.874.000 ton. 

Pupuk Indonesia Grup selalu berdasarkan alokasi di masing-masing provinsi dan selalu mengacu pada prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga serta tepat tempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close