Pupuk Kaltim Tanggapi Isu Pensiunan, Utamakan Prinsip Tata Kelola yang Baik
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kaltim Teguh Ismartono mengatakan pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
PT Pupuk Kaltim juga selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Dia mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan dari Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) yang menyebut kondisi keuangan perusahaan memenuhi syarat untuk memulihkan manfaat pensiun seumur hidup.
“Sebagai anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Kalimantan Timur senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip-prinsip GCG dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan,” ujar Teguh lewat keterangannya, Selasa, (17/12).
Dia mengatakan dalam hal restrukturisasi manfaat pensiun, Pupuk Kaltim telah melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Pemangku kepentingan yang dimaksud antara lain Kementerian BUMN dan PT Pupuk Indonesia selaku holding BUMN sektor pupuk.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan Surat Edaran Menteri BUMN dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Teguh juga menyatakan Pupuk Kaltim bahkan meminta pendapat hukum atau legal opinion dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung terkait perubahan manfaat pensiun.
Hasil pendapat hukum yang dikeluarkan pada 2021 menegaskan Pupuk Kaltim telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup.