Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puput Melati Belum Dijerat jadi Tersangka

Sabtu, 24 Mei 2014 – 03:45 WIB
Puput Melati Belum Dijerat jadi Tersangka - JPNN.COM
Puput Melati dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - PUPUT Melati dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena diduga ikut merasakan uang hasil penipuan Susilo Wibowo alias Guntur Bumi. Namun, sampai kemarin, mantan penyanyi cilik itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang ada laporan TPPU, namun belum cukup. Sementara ini saksi, dan buktinya masih kita kumpulkan, belum ditingkatkan tersangka. Kita masih uji saksi, dan bukti yang ada. Jadi belum ada status terhadap istri GB, yaitu PM, masih terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto, kemarin.

Adapun mengenai kondisi Guntur, polisi memastikan baik-baik saja. "Kalau sakit, pasti diobati. Kita punya kedokteran di sini. Sampai saat ini baik-baik saja, seperti tahanan pada umumnya," tukas Rikwanto.

Diketahui pula, di dalam tahanan, Guntur membuat kesepakatan damai dengan Irfangi, mantan pasien yang melaporkannya ke polisi. Meski berdamai, Guntur belum bisa dibebaskan dari tahanan.

"GB Saat ini proses penyidikan masih berjalan. GB masih ditahan, pemberkasan masih dilakukan terhadap dua laporan, cukup saksi, dan alat bukti," jelas Rikwanto.

"Kemudian, surat perdamaian kepada mereka disampaikan kepada penyidik copy-nya, kita hargai untuk perdamaian mereka. Hanya saja, surat perdamaian tersebut kita lampirkan ke berkas perkara. Silakan pengadilan yang memutuskan," sambungnya.

Saat dikonfirmasi kepada pengacara Guntur, Sunan Kalijaga, beberapa waktu lalu, ia yakin Puput tidak terlibat dengan kasus yang membelit Guntur.

"Jadi kalau dikasih uang oleh suami itu kan memang kewajiban. Istri mendapatkan nafkah tanpa tahu uangnya darimana, wajar saja sebenarnya," ujar Sunan.

PUPUT Melati dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena diduga ikut merasakan uang hasil penipuan Susilo Wibowo alias Guntur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close