Pura-pura Bertamu, Perampok Menganiaya Pemilik Rumah di Depok
Jumat, 05 November 2021 – 11:35 WIB
Pascakejadian, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka dalam waktu singkat.
Polisi turut mengamankan satu unit ponsel, dua boks handphone.
RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 751 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: