Pura-pura Jualan Obat Herbal, Ternyata...
Rabu, 17 April 2019 – 21:28 WIB
"Akibat perbuatannya, seorang residivis tersebut dijerat pasal 362 KUHP tentang pencuraian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas kapolsek. (yos/jpnn)
"Akibat perbuatannya, seorang residivis tersebut dijerat pasal 362 KUHP tentang pencuraian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas kapolsek. (yos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News