Pura-Pura Mengamen, Dua Pria di Palembang Rampas Dompet Sopir Truk
Melihat sopir (korban) seorang diri, kemudian pelaku MM langsung naik kebagian ke pintu sopir mobil truck, sedangkan pelaku Ardiansyah dan pelaku Hengki mengawasi situasi di sekitar, lalu pelaku MM mengeluarkan pisau dan mengancam sopir (korban) dengan mengatakan "minta duet".
"Korban mengatakan "tidak ada". Kemudian, pelaku MM langsung menarik dompet milik korban yang disimpan di saku celananya, dan mengambil uang tunai senilai Rp. 3.000.000," kata Willy, Selasa (14/03).
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku kemudian melempar dompet korban ke dalam mobil.
"Uang hasil curian itu mereka bagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp. 1.000.000," ungkap Willy.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. (mcr35/jpnn)