Purwadi Menangis setelah Dinyatakan Terbukti Habisi PSK Terlaris
jpnn.com - BATAM - Puwardi (23) menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/6). Terdakwa perkara pembunuhan atas pekerja seks komersial (PSK) bernama Kristin Handayani (36) itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara.
Kristin ditemukan tewas dengan lidah menjulur beberapa bulan lalu di dalam kamar sewanya di daerah Pokok Jengkol, Sagulung, Batam. Kristin sempat disebut-sebut sebagai PSK terlaris di kompleks itu.
Begitu mendengar vonis dari majelis, pria bertubuh kecil ini tak kuasa membendung tangis. Vonis dari majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus itu sempat membuat Purwadi kaget dan terdiam tanpa bahasa. Namun di ruang tahanan sementara PN Batam, ia menyatakan banding.
"Saya akan banding. Tapi saya akan tanya bagaimana caranya kepada penasehat hukum," kata Puwardi kepada Batam Pos usai sidang.
Menurutnya, putusan majelis hakim itu tidak adil. Sebab, selama ini ia tak pernah mengaku membunuh Kristin, wanita yang sudah menjadi kekasihnya selama enam bulan. Apalagi, Purwadi mengaku selama ini dihidupi oleh Kristin karena tak kunjung mendapat pekerjaan.
"Saya tak mungkin membunuh, saya mencintai dia," terangnya.
Penasihat hukum Purwadi, Bernard Uli Nababan juga mengatakan hal yang sama. Bernard menegaskan bahwa kliennya tak pernah membunuh tapi dipaksa mengaku oleh polisi.
Bernard menyayangkan majelis yang tak menggubris pledoi Purwadi. "Kami akan banding dalam waktu tujuh hari ini," tegas Bernard.(jpnn)