Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pusat Hanya Menanggung Gaji PPPK Rp 1,5 Juta, Pemda Morat-marit

Kamis, 28 April 2022 – 20:53 WIB
Pusat Hanya Menanggung Gaji PPPK Rp 1,5 Juta, Pemda Morat-marit - JPNN.COM
Pengurus DPD FHNK2I PGHRI Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq (berkopiah) saat ke BPKAD Kabupaten Pemalang. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq mengungkapkan kondisi keuangan daerah morat-marit.

Itu karena, pemerintah pusat memberikan beban sangat berat kepada Pemda dalam penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Afni, kondisi tersebut merata di seluruh daerah, sehingga jangan heran sampai saat ini lebih dari 50 persen PPPK guru belum mendapatkan gaji perdana, apalagi tunjangan hari raya (THR).

"Saya jadi tahu kondisi sebenarnya setelah bertemu para pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang," kata Afni kepada JPNN.com, Kamis (28/4).

Afni yang sebenarnya sudah lulus PPPK guru tahap 1 sampai saat ini belum juga diangkat. Dia mengungkapkan, sampai saat ini sebanyak 1.232 yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 belum mendapatkan NIP dan SK.

Afni juga meminta transparansi BPKAD soal 14 bulan gaji PPPK yang digembar-gemborkan pemerintah sudah masuk dana alokasi umum (DAU).

Jangan sampai guru honorer dirugikan dengan berbagai statement yang berseliweran di media 

Betapa terkejutnya Afni, setelah pejabat BPKAD membuka fakta sebenarnya, bahwa apa yang disampaikan pemerintah pusat dan Komisi X DPR RI tidak sesuai.

Pusat ternyata hanya menanggung gaji PPPK Rp 1,5 juta sehingga membuat Pemda kelimpungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News