Pusat Kebut 4 PP dan1 Perpres Khusus Aceh
Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:18 WIB
“ Hasilnya tadi, masing-masing sektor terkait, memberi masukan terkait penyelesaian PP dan Perpres yang belum selesai,” ujar pengganti Reydonnyzar Moenek itu.
Empat PP yang belum selesai yakni PPP tentang kewenangan pemerintah yag bersifat nasional, PP tentang pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh, PP tentang nama dan gelar pejabat di Provinsi Aceh, serta PP tentang standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan PNS di Provinsi Aceh.
Sementara rancangan Perpres yang belum selesai terkait dengan pengalihan kanwil atau kantor pertanahan menjadi perangkat daerah Aceh.