Pusat Minta Pemda Tunggu Juklak Hemat BBM
Jumat, 06 April 2012 – 07:22 WIB
Nah, khusus untuk poin penghematan BBM, kemungkinan besar nanti akan keluar Instruksi Presiden (Inpres). "Inpres itu nanti kita tuangkan lebih detil dalam aturan operasional. Jadi, pemda tunggu dulu tindak lanjut dari aturan penggunaan BBM untuk kendaraan operasional di pemda, termasuk di lingkup Kemendagri sendiri," papar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya,Kamis (5/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumut yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Hidayatullah SE saat ditemui Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (4/4) di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, menegaskan instruksi Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa pada prinsipnya kontra produktif atau berbanding terbalik dengan instruksi penghematan yang dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta agar seluruh pemda menunggu aturan teknis penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup pemda. Kemungkinan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Ekonomi
Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
Sabtu, 27 April 2024 – 21:28 WIB - Bisnis
Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
Sabtu, 27 April 2024 – 20:21 WIB - Bisnis
Kuartal I 2024, Pegadaian Raih Laba Rp 1,4 Triliun
Sabtu, 27 April 2024 – 12:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Sabtu (27/4) Naik Rp 7 Ribu Per Gram
Sabtu, 27 April 2024 – 11:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Spanyol, Sekarang!
Sabtu, 27 April 2024 – 19:51 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Spanyol: Pecco Tumbang, Marquez Jatuh, Martin Juara, Acosta Kedua
Sabtu, 27 April 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
Sabtu, 27 April 2024 – 21:27 WIB - Jatim Terkini
Polemik Warung Madura Saingi Minimarket, Ketua GP Ansor Respons Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 17:35 WIB - Opini
Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 27 April 2024 – 20:19 WIB