Pusat Monopoli PBB Sektor Kehutanan
Jumat, 19 September 2008 – 14:19 WIB
Politisi Golkar dari daerah pemilihan Kepulauan Riau itu melanjutkan, rapat sebelumnya telah menetapkan bahwa PBB sektor pertambangan tetap menjadi pajak pusat. “Hanya saja masa transisi PBB belum putus karena pemerintah minta lima tahun sementara DPR minta tiga tahun dengan jadwal peralihan yang rinci,” paparnya.
Harry menambahkan, pansus telah mendesak pemerintah untuk mengubah pola bagi hasil PBB sektor pertambangan dengan daerah penghasil memperoleh bagian lebih besar dibanding daerah lain. Sementara untuk provinsi, pendapatan pajak yang disetujui pansus adalah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan dengan pola single tarif maksimal 20% untuk penyerahan pertama dan 1 % untuk penyerahan brikutnya.