Pusat Pasrahkan Verifikasi Data Honorer K2 ke Pemda
jpnn.com - JAKARTA--Verifikasi data honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus tes menjadi tanggung jawab pemda. Berdasar hasil verifikasi itu, kepala daerah menetapkan nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Bukan pusat yang melakukan verifikasi datanya, pemda yang bertanggung jawab. Jadi hasil kelulusan yang ditetapkan Panselnas harus diverifikasi lagi," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Jumat (7/3).
Kalau pusat yang harus melakukan verifikasi lagi, lanjutnya, akan membutuhkan waktu dan anggaran banyak. Sebab, pengalaman pada honorer kategori satu (K1), prosesnya sangat panjang.
"Tiap-tiap pemda berkewajiban memverifikasi honorer K2-nya masing-masing. Selain karena mereka yang lebih tahu keberadaan honorernya, akan ada efisiensi waktu dan anggaran juga," kata Setiawan.
Sementara itu Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menegaskan, pihaknya tidak mengatur teknis pelaksanaan verifikasi honorer K2. BKN hanya memproses usulan nama-nama honorer K2 ke BKN.
“Tugas BKN hanya pada penetapan NIP K2, masalah verifikasi kami tidak akan campur tangan. Sesuai Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.23-4/99, dalam usulan ke BKN harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) yang ditandatangani PPK maupun honorer," bebernya. (esy/jpnn)