Puskesmas Belum Layak Bagi BPJS
Rabu, 10 Oktober 2012 – 07:15 WIB
Di samping itu, lanjut dia, rencana pemerintah untuk membedakan layanan kesehatan bagi warga miskin tersebut, menyalahi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal 23 UU SJSN menyatakan bahwa seluruh warga negara yang sakit boleh berobat ke klinik dan praktek dokter. "Tidak ada Puskesmas disebut dalam Undang Undang tersebut," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Puskesmas juga belum memiliki ijin seperti yang termuat pada penjelasan pasal 23 UU SJSN. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa sarana fasilitas kesehatan yg melayani BPJS harus diakui pemerintah dan mempunyai ijin. "Tapi sampai saat ini, puskesmas tidak ada yang mempunyai ijin. Jadi seharusnya tidak dapat melayani peserta BPJS," urainya.
Untuk itu, kata Slamet, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes tidak memaksakan hitungan premi sebesar Rp 22 ribu, dimana rinciannya Rp 16 ribu untuk rumah sakit dan "Rp 6 ribu diperuntukkan bagi dokter dan puskesmas. Jumlah premi Rp 6 ribu tersebut cukup dipaksakan.