Puskesmas Dipersilahkan Naik Jadi RS
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan ijin bagi puskesmas untuk beralih menjadi rumah sakit (RS) tipe D.
Ijin ini diberikan dengan pertimbangan, banyaknya jumlah pasien yang menggunakan fasilitas kesehatan tingkat dasar tersebut, sehingga dikhawatirkan tidak terlayani dengan baik.
Selain itu, syarat wajib lainnya adalah puskesmas telah memiliki alat kesehatan yang lengkap seperti yang biasa digunakan di rumah sakit.
"Strateginya adalah, kalau puskesmas kepenuhan seperti ini bisa naik statusnya jadi RS Tipe D. Syaratnya, harus lengkap fasilitas dan dokter spesialisnya," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi, saat mengunjungi puskesmas Tebet, Jakarta, kemarin.
Penaikan status ini nantinya akan dilengkapi dengan beberapa tambahan fasilitas yang bisa mempermudah sistem pelayanan. Misalnya banyaknya kasur dan tenaga medis.
Menkes mengatakan, penaikan stastus ini telah sukses diterapkan di DKI Jakarta. Menurutnya, daerah urban memang sangat beresiko dalam pembludakan pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Saat ini, sudah ada 18 puskesmas di DKI Jakarta yang naik jadi RS Tipe D. Mereka pun dikatakannya telah bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan seperti RS Cipto Mangunkusomo (RSCM) untuk bisa meningkatkan pelayanan kesehatan selama masa transisi.
Tak hanya penaikan status puskesmas, dokter anak itu juga meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah jumlah puskesmas di daerah-daerah padat penduduk. Puskesmas dapat dibangun di pusat-pusat keramaian seperti di rumah susun maupun di dekat pasar tradisional.