Puslabfor: Bom Rakitan Abdul Basith Berdaya Ledak Tinggi, Capai Radius 30 Meter
Bomplotan Basith berniat menggunakan bom rakitan tersebut untuk menimbulkan kerusuhan pada tanggal 28 September 2019.
Meski demikian, serangan yang rencanya akan mendompleng aksi unjuk rasa Mujahid 212 tersebut batal terlaksana karena komplotan tersebut berhasil dibekuk polisi pada tanggal 27 September 2019.
Akibat perbuatannya Basith dan komplotannya yang berjumlah 22 orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Rahul Dani Meninggal Secara Tragis, Sang Kekasih Jerit Histeris, Oh Ternyata...
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(ant/jpnn)