Puspayoga Siapkan Unit Pengendali Gratifikasi di Kemenkop dan UKM
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Ngurah Puspayoga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat pengendali unit gratifikasi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkup kementerian yang dipimpinnya. Untuk itu, Kemenkop dan UKM akan segera membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti kita akan buat MoU dengan KPK," kata Puspayoga di KPK, Jakarta, Senin (10/11). Dia menyampaikan hal itu usai menyerahkan LHKPN.
Puspayoga menjelaskan, masih ada kekurangan dalam hal gratifikasi dan pelaporannya. Oleh karena itu, akan ada pelatihan mengenai itu. "Masih kurang," sambungnya.
Puspayoga menambahkan, nantinya KPK akan mendatangi Kemenkop dan UKM untuk menggelar pelatihan tentang pelaporan gratifikasi dan LHKPN. "Nanti KPK akan datang ke tempat kami dan memberikan pelatihan," tandasnya.(gil/jpnn)