Puspitek Benahi Internal
Rabu, 09 Juni 2010 – 11:26 WIB
Kepala Puspiptek Serpong, Jeni Ruslan mengatakan dua tersangka yang saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya itu merupakan pegawai laboratorium kimia atau pusat penelitian kimia LIPI yang berada dalam kawasan Puspiptek Serpong.
”Sanksi terhadap dua orang itu diserahkan kepada LIPI. Tapi yang jelas mereka telah melanggar PP 30 tentang kepegawaian,” ujar Jeni saat dihubungi kemarin. Dia juga mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana kedua pegawai itu menggelapkan barang bukti narkoba. Namun, dia meyakini hal itu tidak dilakukan di dalam kawasan Puspiptek. Pasalnya, sistem keamanan di kawasan itu cukup ketat dan terintegrasi.
Meski begitu, setelah adanya kejadian ini, akan dilakukan pengetatan dan perbaikan internal. Seperti diketahui, MM dan ST ditangkap di kawasan Tanah Abang. SM ditangkap karena mengedarkan Ephedrine. Dari tangan SM didapat barang bukti 2.000 gram bubuk Ephedrine. Saat petugas menggeledah kediaman SM di Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditemukan juga 14.000 gram serbuk kafein.