Puspom TNI Jerat Perwira Penerima Suap Proyek Bakamla
jpnn.com - JPNN.Com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka suap.
Penetapan Bambang sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atas Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla eko Susilo Hadi beberapa waktu lalu.
"Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12).
Dodik menambahkan, TNI mengapresiasi langkah KPK yang telah mengungkap suap ke pejabat Bakamla. “Terima kasih atas upaya mengurangi dan menghilangkan segala bentuk pelanggaran,” ucap dia.
Lebih lanjut Dodik mengatakan, proses hukum Laksma Bambang akan ditangani oleh Puspom TNI. Sedangkan tersangka dari sipil tetap diproses KPK.
Dalam waktu dekat, kata Dodik, pihaknya akan memeriksa Laksma BU sebagai tersangka. "Kami akan panggil BU sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Dodik.
Dodik disangka ikut menerima suap dalam proyek pengadaan satelit monitorin di Bakamla. Sedangkan KPK telah menjerat empat tersangka dalam kasus itu.
Tersangka penerima suap yang dijerat KPK adalah Eko Susilo Hadi. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah beserta dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.(elf/JPG)