Putaran II Pilgub DKI Terancam Batal
Warga Ngadu ke MK, Sebut Bertentangan Dengan UU 12/2008Jumat, 13 Juli 2012 – 06:17 WIB
SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-undang nomor 29 Tahun 2007 yang melandasi bakal digelarnya pilihan putaran kedua. Jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua tak akan dilakukan. Permohonan itu diajukan oleh dua warga Jakarta Timur. Mereka adalah Abdul Havid Permana, warga Cipinang Asem, dan Mohammad Huda dari Rawamangun II Tengah. Mereka menguasakan permohonannya itu kepada pengacara M. Sholeh dan meminta agar MK menguji pasal 11 ayat 2 UU yang mengatur DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara itu.
Sholeh mengatakan, permohonan itu diajukan karena Undang-undang 29/2007 melanggar dan merugikan hak konstitusional pemohon. Putaran kedua dianggap tidak efisien karena kliennya harus mendatangi tempat pemungutan suara dua kali. Disamping itu, pemohon juga harus meluangkan waktu lagi untuk dapat menyalurkan aspirasinya.
Tidak hanya itu, kliennya juga tak rela kalau pajak yang telah dibayarkan hanya dihamburkan untuk hal-hal yang sebenarnya tidak perlu. Pemohon juga menginginkan sudah ada putusan sebelum pilgub putaran kedua dimulai atau 60 hari sejak pemungutan suara pertama.
SURABAYA - Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta tahap kedua bisa jadi tak akan berjalan. Sebab, elemen masyarakat berencana mengajukan permohonan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
Sabtu, 16 November 2024 – 23:50 WIB - Pilkada
Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
Sabtu, 16 November 2024 – 22:22 WIB - Politik
Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
Sabtu, 16 November 2024 – 21:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
Minggu, 17 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
Minggu, 17 November 2024 – 00:00 WIB - Politik
Warga Banyu Urip Wetan Dukung Eri-Armuji, Minta Lanjutkan Program Kebaikan
Sabtu, 16 November 2024 – 23:23 WIB - Mobil
PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
Minggu, 17 November 2024 – 00:10 WIB