Putra Syarief Hasan Terancam 20 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKMSementara dalam rangka memenangi tender pengadaan videotron di Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan menemui Hasnawi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi. hasnawi juga menjadi pejabat pembuat komitmen. Pada pertemuan itu, Hasnawi memberitahu kepada Fitriadi Widodo selaku staf rumah tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasana Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu Riefan.
Triono melanjutkan, pada 24 Agustus 2012 diterbitkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pengadaan dua unit videotron untuk Sekretariat Kementerian Koperasi dengan nilai sebesar Rp 23.501.000.000.
Selanjutnya pada 26 September 2012, dimulailah kegiatan pelaksaan lelang pengadaan dua unit videotron. Saat pelelangan dibuka, Andre menyampaikan kesulitan dalam membuat dokumen penawaran kepada Fitriadi. Kemudian atas persetujuan Hasnawi, Fitriadi pergi ke kantor Riefan di Ruko ITC Fatmwati untuk mengajarkan cara-cara mengikuti pelelangan elektronik dan cara mengunggah dokumen.
Sebagai bentuk kerjasama antara Riefan dan Hasnawi, selanjutnya ditambahkan persyaratan berupa sertifikat dari Asosiasi Perfilman Indonesia dan Sertifikat Keahlian sebagai tambahan syarat administrasi untuk perusahaan yang akan mengikuti lelang. Sehingga meskipun pada proses lelang diikuti 20 perusahaan, namun karena tidak dapat memenuhi dokumen API dan SKA sebagaimana yang dipersyarakan, maka hanya empat perusahaan yang memenuhi syarat mengajukan penawaran. Salah satunya adalah PT Rifuel.
Jaksa menyatakan, Riefan meminta karyawan PT Rifuel untuk melengkapi dokumen penawaran sehingga seolah-olah PT Imaji berpengalaman melaksanakan pekerjaan Videotron. PT Imaji lolo dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas.
Namun PT Rifuel dinyatakan tidak lulus karena usulan teknis tidak relevan dan tidak melengkapi gambar teknis. Sehingga PT Imaji sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Bahwa sesuai dengan maksud terdakwa Riefan maka selama proses pelelangan sampai dengan penandatangan surat perjanjian disebutkan nama Direktur PT Imaji adalah Hendra Saputra," ucap Jaksa Triono.
Dalam surat perjanjian tercantum kewajiban Hendra sebagai penyedia. Namun, kenyataannya Hendra tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang dipersyarakan dalam kontrak. "Kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh terdakwa Riefan Avrian," ujar JPU.