Putri Pahlawan Revolusi Didongkel dari Ketum PPRN
Rabu, 01 Juni 2011 – 01:21 WIB
Rustam menegaskan, sikap sewenang-wenang itu telah memicu keretakan di tubuh PPRN. "Demi menyelamatkan partai, 27 DPW sepakat menggelar Munaslub," tandasnya.
Rustam juga menyebut Keputusan Pengadilan Negeri Medan No. 37/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 27 April 2011 sebagai dasar Munaslub. Sebab berdasar Amar putusan PN Medan, Amelia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara saat ditanya bahwa status Munaslub itu sepertinyta meragukan, dengan tegas Rustam menepisnya. "Tidak ada alasan meragukan keabsahan Munaslub ini. Dukungan dari mayoritas wilayah dan keputusan pengadilan yang menyatakan Amelia Yani melawan hukum cukup menjadi alasan menggelar Munaslub," tandasnya.