Putri Tak Diperiksa, Sambo Beri Perintah, AKBP Ridwan Keberatan, Kapolres Mengiakan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Soplanit mengaku tidak meminta keterangan Putri Candrawathi setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022.
Perwira menengah kepolisian itu merupakan penyidik pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
Ridwan mengatakan pada waktu itu kondisi Putri tidak stabil.
Alumnus Akpol 1995 tersebut mengaku memperoleh keterangan Putri tentang kronologi kematian Brigadir J justru dari AKBP Arif Rahman Arifin yang waktu itu anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Menurut Ridwan, dirinya diminta wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri itu untuk memasukkan keterangan Putri ke dalam berita acara investigasi (BAI).
"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu (Kombes Budhi Herdi Susianto, red)," ujar Ridwan saat bersaksi untuk persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (29/11).
"Mohon izin, komandan. Ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS (Ferdy Sambo) untuk buat BAI," tutur Ridwan menirukan laporannya kepada Kombes Budhi.
Ridwan juga menjelaskan soal Putri tidak bisa menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel.